Audiensi antara Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya membuahkan hasil positif. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Oproom Kantor Bupati pada Rabu (1/4/2026), kedua belah pihak menyepakati dilakukannya pendataan ulang terhadap penerima bantuan stimulan korban banjir yang sebelumnya tercatat sebanyak 605 Kepala Keluarga (KK).
Kesepakatan ini tercapai setelah melalui diskusi intensif, di mana GEMUKA dan pemerintah daerah sama-sama berkomitmen agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Bupati Aceh Singkil, Syafriadi Oyon, menyatakan bahwa pemerintah akan membuka tahap kedua pendataan untuk memastikan keakuratan data. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk melibatkan pihak eksternal dari Jakarta untuk menjaga objektivitas.
“Pendataan ulang akan dilakukan agar masyarakat yang benar-benar berhak dapat menerima bantuan sesuai ketentuan. Baik terhadap 605 KK saat ini maupun data pengajuan kedua yang akan datang, kita akan bentuk tim khusus dan melibatkan pihak dari Jakarta dalam mendata ulang,” ujar Bupati.
Sementara itu, Koordinator Umum GEMUKA, Rasuluddin Malau, yang awalnya mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum penyaluran bantuan tahap II, mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan. Ali Hasmi menegaskan bahwa proses penyaluran tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permensos Nomor 04 Tahun 2015 mengenai Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.
Hadir dalam audiensi tersebut sejumlah unsur pemerintah daerah, termasuk Asisten I Junaidi, Asisten III Faisal, Kepala Pelaksana BPBD Alhusni, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana PUPR, Camat Singkil, serta para kepala desa di wilayah Kecamatan Singkil. Alga
























