BANDA ACEH agaranews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Forkopimda Aceh yang berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Organisasi pemuda ini mendesak agar lembaga antirasuah nasional segera menelusuri dua isu krusial: aliran dana setoran uang keamanan excavator Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan dugaan suap dalam perizinan Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh.
Ketua DPW ALAMP AKSI, Mahmud Padang, menegaskan bahwa keterlibatan KPK menjadi kunci untuk membuktikan integritas pemerintah daerah. Ia menyatakan keyakinan bahwa Forkopimda Aceh bersih dari praktik korupsi, namun verifikasi independen oleh KPK mutlak diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik.
“Kita yakin dan percaya jika Forkopimda kita bersih dari aliran dana setoran excavator PETI dan tak pernah menerima suap atau melakukan praktik gratifikasi dalam perizinan IUP di Aceh,” ungkap Mahmud Padang, Kamis (13/8/2026).
Mahmud merujuk pada temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh yang mengungkap adanya sekitar 1.000 unit excavator ilegal yang beroperasi di hutan Aceh. Setiap unit diduga menyetor “uang keamanan” sebesar Rp30 juta per bulan kepada oknum tertentu.
“Jika dikalkulasikan dari ungkapan Pansus DPRA itu, ada lebih dari Rp360 miliar uang yang bocor ke pihak tak bertanggung jawab setiap tahunnya,” ujarnya.
Menurut Mahmud, kebocoran dana raksasa ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga merupakan kerugian negara yang masif. Oleh karena itu, ia meminta Forkopimda Aceh tidak hanya mengeluarkan maklumat kepada rakyat, tetapi juga secara aktif meminta KPK menelusuri aliran dana tersebut hingga ke akarnya.
Selain isu PETI, ALAMP AKSI juga menyoroti lonjakan penerbitan izin tambang legal yang dinilai mencurigakan. Mahmud mencatat bahwa dalam kurun waktu 15 bulan hingga Februari 2026, telah diterbitkan 21 IUP baru dengan total luas mencapai 45.000 hektare.
“Bayangkan saja, angka yang begitu fantastis bagi daerah yang belum lama ini ditimpa bencana hidrometeorologi,” katanya, mengingatkan bahwa eksploitasi SDA harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ia mendesak Forkopimda meminta KPK memastikan proses perizinan tersebut benar-benar steril dari gratifikasi dan suap. Transparansi dalam pemberian izin menjadi syarat mutlak agar pengelolaan sumber daya alam tidak menimbulkan konflik sosial baru.
Mahmud menilai, langkah melibatkan KPK akan menjadi momentum strategis untuk memperkuat citra Forkopimda di mata rakyat. Maklumat Forkopimda tanggal 23 Juli 2026 sebelumnya dinilai perlu tindak lanjut konkret agar tidak sekadar dianggap sebagai alat tekanan politik terhadap masyarakat.
“Dengan momentum damai Aceh ini, kita berharap pengelolaan SDA dapat diwujudkan secara berkeadilan. Sehingga ketika HUT RI diperingati, seluruh rakyat Aceh merasa benar-benar merdeka dari ketidakadilan pengelolaan SDA dan penegakan hukum yang tebang pilih,” sebutnya.
ALAMP AKSI menutup pernyataannya dengan harapan agar momentum kemerdekaan dan perdamaian di Aceh benar-benar bermakna bagi masyarakat. “Moga-moga Aceh terbebas dari koruptor dan ketidakadilan hukum,” pungkas Mahmud Padang. (Redaksi)
























