SINGKIL, agaranews.com – Sekitar 50 peserta aksi yang terdiri dari elemen tenaga kerja dan masyarakat menggelar unjuk rasa pada Senin (18/5/2026). Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama terkait sengketa ketenagakerjaan dan lahan di Kabupaten Aceh Singkil. Tuntutan tersebut meliputi pembayaran hak tenaga kerja yang di-PHK sepihak secara tuntas, pengembalian lahan milik M. Jamin tanpa syarat, serta proses hukum terhadap pengusaha PT terkait dugaan pelanggaran Standar Minimal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia.
Aksi sempat memanas ketika peserta aksi menaiki pagar areal perkantoran perusahaan karena pimpinan PT enggan menjumpai pendemo. Dalam orasinya, April Siregar selaku Ketua TIPAN-RI dan Muhlis dari Humas PPA Aceh Singkil menegaskan bahwa pembayaran hak pekerja dan masyarakat adalah “harga mati”. Meskipun Kapolres Aceh Singkil melalui Kapolsek Gunung Meriah, Mizan, memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan humas perusahaan bernama Tomi, massa menolak bertemu. Alasannya, Tomi dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan poin-poin tuntutan, sehingga aksi dilanjutkan sesuai tata tertib berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Pukul 11.04 WIB, massa meninggalkan area perusahaan dan melanjutkan long march (unras) menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil di Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara. Pada pukul 23.12 WIB, orasi kembali digelar di kantor legislatif tersebut. Massa mendesak Ketua DPRK agar mendampingi dan mendorong tuntutan mereka langsung kepada eksekutif. Menanggapi hal ini, Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, SH, menyatakan akan mengutus Komisi IV dan sekretariat dewan untuk menemui Bupati guna meminta ketegasan dalam penyelesaian hak karyawan dan masyarakat.
Setelah mendapatkan dukungan dari DPRK, massa aksi melanjutkan pergerakan ke Kantor Bupati Aceh Singkil. Di hadapan Bupati H. Safriadi Oyon, SH, peserta aksi kembali menekankan tuntutan agar Bupati memerintahkan PT NAFASINDO membayar hak pekerja tanpa alasan. Merespons tekanan tersebut, Bupati Safriadi Oyon berjanji akan segera menentukan jadwal mediasi. “Saya siap memfasilitasi mediasi antara perusahaan NAFASINDO Aceh Singkil dengan pihak pekerja dan masyarakat. Secepatnya semua pihak akan diundang untuk musyawarah secara kekeluargaan,” ujar Oyon.
Menyusul tanggapan dan janji mediasi dari Bupati, massa aksi menyepakati bahwa tuntutan mereka telah didengar. Dengan tertib, para peserta menyatakan aksi dan orasi selesai, lalu membubarkan diri tanpa insiden lebih lanjut. Masyarakat kini menunggu realisasi janji mediasi tersebut untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama. A
























