Gelar Sosialisasi PP 20/2026, DJP Riau dan P3KPI Pekanbaru Gandeng IAI, IAPI, serta IKTS

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:25 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, AgaraNews. Com — Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau menggelar sosialisasi regulasi perpajakan UMKM terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Agenda ini berlangsung di Aula Kanwil DJP Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Rabu (8/7/2026).

Acara yang digelar secara hibrida (hybrid) ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta secara langsung maupun daring. Suksesnya acara ini tidak lepas dari kerja sama lintas organisasi, melibatkan Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau, serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Menata Aturan Agar Lebih Transparan Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai langkah penyempurnaan dari regulasi yang sudah berjalan sebelumnya. Pemerintah menyadari peran krusial UMKM terhadap perekonomian nasional, sehingga Kementerian Keuangan lewat DJP berkomitmen menata ulang regulasi agar lebih transparan.”Kami ingin aturan ini menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas,” ujar Hermiyana dalam sambutannya. Ia juga berharap kolaborasi dengan berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan ini bisa memperluas jangkauan edukasi kepada para pelaku UMKM di Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan hal itu, Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, menyampaikan rasa bangganya karena dapat menjadi jembatan edukasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Peserta yang hadir dinilai sangat inklusif, mulai dari pelaku usaha mikro hingga kalangan akademisi.

Poin Penting Perubahan Aturan dalam PP 20/2026Sosialisasi ini menghadirkan tiga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau sebagai narasumber, yaitu Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji, dengan dipandu oleh Duni Kartono selaku moderator.

Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan substansi utama PP Nomor 20 Tahun 2026, di antaranya: Insentif Permanen: Perpanjangan fasilitas tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pengetatan Subjek: Profesi yang masuk dalam kategori “pekerjaan bebas” (seperti dokter, pengacara, akuntan, dll) resmi dilarang menggunakan fasilitas PPh Final ini.Anti-Penghindaran Pajak: Penerapan sistem ketat untuk mencegah praktik pemecahan omzet usaha demi menghindari ambang batas pajak normal.

Ketua harian IKTS, Nata Hedy Nyo, mengapresiasi suksesnya sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 hasil kolaborasi bersama P3KPI Pekanbaru, Kanwil DJP Riau, IAI, IAPI dan IKTS.

“Acara hari ini sangat interaktif dan membuka wawasan. Penjelasan narasumber Kanwil DJP Riau sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami. Kami melihat antusiasme luar biasa dari pelaku UMKM dan anggota yang hadir. Ini bukti pentingnya regulasi baru demi kepatuhan pajak yang lebih baik,” ujar Nata Hedy Nyo.

Ia berharap sinergi berkelanjutan ini terus terjaga demi kemajuan usaha bersama. “Semoga ilmu hari ini langsung diterapkan. Kami berharap kolaborasi antara asosiasi profesi dan komunitas seperti IKTS bisa terus berlanjut di program edukasi mendatang,” pungkasnya.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Pemkab Karo Tampung Aspirasi Warga Semangat Gunung Soal Jalan dan Keamanan
Bupati Aceh Timur Jemput Anggaran Dua RSUD ke Kemenkes
Polsek Tiganderket Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada Aktivitas Gunung Sinabung
Belajar AI di Era Digital, 50 Pelajar SMA Santa Maria Kabanjahe Ikuti Program Paham AI Polres Karo
Bupati Aceh Singkil Ucapkan Dirgahayu ke-81 MA RI: Pengadilan Luhur, Indonesia Makmur
DPRK Aceh tenggara mengucapkan HUT RI ke 81
Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Buka Ruang Kritik dan Aspirasi Publik pada Refleksi 1,5 Tahun Kepemimpinan
Kadis Pendidikan dan Kamenag Aceh Timur Serahkan Piala Bagi Pemenang Juara Pawai Karnaval Budaya’ Aceh Timur

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Bupati Aceh Singkil Ucapkan Dirgahayu ke-81 MA RI: Pengadilan Luhur, Indonesia Makmur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, Sahman Anggota DPRK Aceh Singkil Dapil 3 NasDem Serukan Persatuan dan Kebangkitan Untuk Indonesia Maju

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Dinas Perpustakaan Aceh Singkil Bekali 50 Peserta Lomba Video Literasi: Tekankan Konten Edukatif dan Anti-Hoaks

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Musyawarah Penetapan Indeks Desa 2026 Digelar di Tanah Merah, Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Pemkab Aceh Singkil Bekali Aparat Mukim Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Diskominfo Aceh Singkil Perkuat Infrastruktur Server Bersama Tim IT Universitas Teuku Umar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Personel

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Geuchik Bualasokhi Waruwu Ajak Warga Desa Pertabas Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

ACEH

Bupati Aceh Timur Jemput Anggaran Dua RSUD ke Kemenkes

Kamis, 20 Agu 2026 - 18:55 WIB