Tanah Karo – AgaraNews. Com / / Optimalnya pelayanan hukum di lapangan harus ditopang sistem manajemen internal yang kuat. Salah satu kuncinya, pengelolaan anggaran negara yang benar.
Hari ini, Rabu (08/07/2026), Tim Kejaksaan Negeri Karo mengikuti ” Bimbingan Teknis ” mengenai Strategi Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan III sekaligus mendalami tata cara pengelolaan anggaran BA BUN.
Kegiatan ini jadi langkah penting Kejari Karo untuk menjaga kualitas perencanaan keuangan.
Materi utama yang didalami tim :
1. Strategi Penyusunan RPD Triwulan III – Cara menarik dana negara tepat waktu, tepat sasaran, dan tidak menumpuk di akhir tahun.
2. Tata Cara Pengelolaan Anggaran BA BUN – Memastikan setiap rupiah dari Bendahara Umum Negara digunakan sesuai peruntukan, aturan, dan prosedur.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap program kerja ke depan didukung oleh perencanaan keuangan yang matang, efektif, dan sepenuhnya transparan. Karena bagi kami, akuntabilitas bukan cuma soal angka, tapi soal tanggung jawab moral kepada masyarakat,”tegas Kajari Karo, Edmond N Purba S.H,.M.H ditempat yang berbeda.
Dengan RPD yang rapi dan pengelolaan BA BUN yang tertib, program penegakan hukum, penyuluhan, dan pelayanan publik di Tanah Karo bisa berjalan maksimal tanpa hambatan dana.
Kejaksaan Negeri Karo mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung.
“Mari dukung terus Kejari Karo untuk menjadi institusi yang bersih, profesional, dan tepercaya,..!!!”
Karena keuangan negara yang bersih = pelayanan hukum yang maksimal = masyarakat Karo yang diuntungkan, tutup Kajari yang ramah ini.(Lia Hambali)
” Kejari Karo : Transparan Mengelola, Tegas Menegakkan Hukum.”
Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Karo
























