Tebingtinggi,Agaranews.com – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Bagelen Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi – Sumut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H. dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026), mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan WhatsApp Polres Tebingtinggi.
“Penindakan dilakukan pada Kamis malam (25/6), di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Damar Laut IV Lk III, Kelurahan Bagelen,
Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi”, ungkap AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satres Narkoba yang didampingi Kepling berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), yang merupakan warga Bagelen di dalam kamar kos yang ditempatinya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 23,31 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, dompet, dua unit handphone, uang tunai Rp120.000, serta pipet plastik berbentuk sekop.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MS)
























