SINGKIL. Agaranews.com – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang kembali digelar pada Rabu (8/4/2026) usai tertunda karena tidak kuorum, berakhir dengan ketegangan tinggi. Alih-alih menghasilkan keputusan solid terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026, forum legislatif tersebut justru diwarnai oleh interupsi yang diabaikan dan penutupan sidang secara sepihak oleh pimpinan.
Ketegangan memuncak saat sejumlah anggota dewan menggunakan hak interupsinya untuk menyoroti prosedur sidang sebelumnya yang tertunda. Namun, upaya tersebut tidak ditanggapi langsung oleh pimpinan sidang. Sebaliknya, pimpinan memberikan kesempatan kepada anggota lain untuk menjawab, sebuah langkah yang dinilai mereduksi fungsi kontrol dan dialog dalam forum legislatif.
Situasi semakin memanas ketika friksi internal terjadi di antara fraksi. Beberapa anggota terlihat berbeda sikap dengan garis resmi fraksinya, menunjukkan bahwa dasar pengesahan APBK dibangun di atas kompromi yang rapuh.
Puncak kontroversi terjadi ketika pimpinan sidang memutuskan menutup forum secara sepihak tanpa mempertimbangkan situasi yang masih panas, bahkan saat unsur Forkopimda dan kepala daerah masih berada di ruangan. Tindakan ini, yang dalam beberapa laporan disebut sebagai meninggalkan ruang sidang tanpa penutupan resmi, dinilai mencederai etika kelembagaan dan marwah paripurna.
Kisruh di ruang sidang ini membawa dampak nyata bagi masyarakat. Keterlambatan pengesahan APBK berpotensi menghentikan pelayanan publik dan operasional pemerintahan di tingkat kecamatan. Kritik tajam mengarah pada tiga persoalan mendasar: krisis kepemimpinan pimpinan sidang, disfungsi prosedural, serta pengabaian terhadap kepentingan rakyat.
Publik kini menunggu apakah DPRK Aceh Singkil mampu kembali ke jalur demokrasi yang terbuka, atau terus terjebak dalam praktik kekuasaan yang elitis dan tertutup. Alga























