Tebingtinggi,Agaranews . Com //. Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga pria dewasa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kota Tebingtinggi – Sumut, Rabu (1/7/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Rabu (8/7), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka, masing masing berinisial AP (38) warga Dolokmerawan, RP (44) warga Deli Serdang, dan NP (31) yang merupakan warga Dolokmerawan beserta barang bukti”, ungkap AKP Jimmy R. Sitorus, S.H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 9,59 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, kotak rokok, tiga unit handphone, satu plastik hitam, serta uang tunai Rp350 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Tembung. Saat ini, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diamankan di Polres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (MS)
























