Warga Kecamatan Kunjang Kediri,Desak Kapolres Kediri Lebih Tegas Menindak Para Pelanggar UUD 

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:24 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kediri, AgaraNews. Com // Tambang pasir Kujang kerap di tertibkan Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang, Kabupaten Kediri, menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi BBWS 70 aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang.Jumat 10 juli 2026.pelaku penambang seringkali di himbau tidak boleh menambang,tetap beraktifitas.

Tim investigasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapat informasi oleh warga setempat,tanggal 4 Juli 2026 meninjau lokasi tambang pasir dusun juwet Kediri,terlihat beberapa titik beroperasi.

Menurut warga kunjang,berinisial (KH),dirinya sangat kecewa dengan pihak kepolisian Polres Kediri Kabupaten bersama jajarannya Polsek.’ucapnya kepada mediaMasih (KH).”Saya ingin kegiatan tambang pasir itu di hentikan, Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar maupun UUD pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun (5) penjara.

Kami meminta kepada bapak Kapolres Kediri Kabupaten, lebih serius melaksanakan UUD yang sudah ada di Negara Indonesia. Buat apa kalau penegak tidak diterapkan kepada pelanggar hukum.

Kegiatan mereka sudah jelas,tidak ada ijin yang di kantongi dan sudah di peringatkan berulang kali oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mereka masih aktivitas.” Pungkasnya.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Terungkap Pemilik Sah Tanah di Kampung Sawah Jalan Rawa Gede Wetan RT.007 RW.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi
Tokoh Adat dan Senior Politik Pasaman Barat, H. Nofrizal Tuanku Sambah Resmi Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua
Firma Hukum KCBI Jerat Pelaku dengan Pasal 170 & 354 KUHP Buntut Penyiksaan di Bogor 
Ketua LSM Trinusa Apresiasi Progres Penanganan Perkara Polres Pasuruan Kota, Desak Segera Tetapkan Tersangka
Kirim Tim Esport Ke Kapolri Cup Polda Sumut, Polres Sergai Komitmen Dukung Bakat Anak Muda
Polsek Dolokmerawan Selesaikan Masalah Pencurian Lewat Problem Solving
Polsek Padanghulu Ikuti Gotong Royong Bersih Lingkungan Di Pasar Gambir
Undercover Buy, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Di Pantai Cermin

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:03 WIB

Terungkap Pemilik Sah Tanah di Kampung Sawah Jalan Rawa Gede Wetan RT.007 RW.002, Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:57 WIB

Tokoh Adat dan Senior Politik Pasaman Barat, H. Nofrizal Tuanku Sambah Resmi Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Wali Nagari Sungai Aua

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:54 WIB

Firma Hukum KCBI Jerat Pelaku dengan Pasal 170 & 354 KUHP Buntut Penyiksaan di Bogor 

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:50 WIB

Ketua LSM Trinusa Apresiasi Progres Penanganan Perkara Polres Pasuruan Kota, Desak Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:41 WIB

Kirim Tim Esport Ke Kapolri Cup Polda Sumut, Polres Sergai Komitmen Dukung Bakat Anak Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:33 WIB

Polsek Padanghulu Ikuti Gotong Royong Bersih Lingkungan Di Pasar Gambir

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:30 WIB

Undercover Buy, Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Di Pantai Cermin

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:10 WIB

Menanggapi Keluhan Pengguna Jalan, di Pekan Idanögawo Kasat Satpol – PP Segera Tertibkan

Berita Terbaru