SINGKIL. Agaranews.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan somasi kepada Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait belum disahkannya Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026. Dalam surat somasi yang dikirimkan pada Jumat (10/4/2026), YARA memberikan tenggat waktu 14 hari bagi kedua pihak untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, menyatakan bahwa jika dalam tempo yang ditentukan tidak ada itikad baik dan tindakan nyata, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Langkah tersebut meliputi pengajuan citizen lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri Singkil serta melaporkan kelalaian ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menanggapi langkah YARA, Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, menyatakan dukungan penuh. Ia menilai somasi tersebut murni untuk kepentingan daerah dan masyarakat, serta tidak memihak karena menyasar kedua institusi, yakni eksekutif dan legislatif.
Razaliardi juga memperingatkan risiko tinggi jika APBK ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai jalan darurat. Menurutnya, hal itu dapat berakibat pada sanksi penghentian pembayaran gaji dan tunjangan kepala daerah serta anggota DPRK selama enam bulan. Selain itu, program pembangunan baru terhambat dan anggaran yang tidak terserap akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang baru bisa digunakan pada tahun berikutnya.
“Jangan bermain ‘tarik tambang’ dalam pembahasan APBK. Demi daerah dan masyarakat, abaikan sementara kepentingan pribadi,” tegas Razaliardi. Alga
























