ACEH SINGKIL agaranews.com– Ketua Aliansi Masyarakat Aceh Peduli Lingkungan dan Kehutanan (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap PT Anugerah Dalanta Persada. Desakan ini mencuat setelah perusahaan tersebut dinilai mangkir dan mengabaikan surat panggilan resmi dari Komisi II DPRK Aceh Singkil.
Mahmud menegaskan, sikap mengabaikan panggilan resmi dari lembaga legislatif ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, PT Anugerah Dalanta Persada tengah disoroti tajam akibat dugaan pelanggaran serius, mulai dari masalah legalitas perizinan hingga dugaan penelantaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.714,08 hektare dari total konsesi 2.656 hektare.
Status Legalitas Bermasalah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari aktivis Juliadi Bancin, status operasional PT Anugerah Dalanta Persada saat ini dinilai cacat hukum. Izin operasional perusahaan diketahui telah berakhir, dan legalitasnya disebut telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Diduga kuat, sikap mangkir perusahaan ini berkaitan erat dengan upaya menghindari klarifikasi atas status legalitas dan tudingan penelantaran lahan HGU yang sedang dipermasalahkan publik. Di sisi lain, perusahaan ini juga tercatat sedang terlibat perseteruan hukum dengan PT Delima Makmur yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
DPRK Ancam Bawa ke Ranah Lebih Tinggi
Menyikapi pembangkangan tersebut, Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan sikap tegas. Pihaknya memastikan tidak akan lagi melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen perusahaan dan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menanggapi rencana tersebut, Mahmud Padang meminta agar DPRK Aceh Singkil tidak berhenti sebatas pernyataan politik atau rapat komisi semata. Ia mendesak lembaga legislatif untuk menggunakan hak dan kewenangannya guna berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi berwenang, guna memastikan seluruh persoalan perusahaan ditangani secara transparan.
Peringatan Keras untuk Oknum ‘Bermain Mata’
Mahmud juga memberikan peringatan keras agar proses penegakan hukum ini tidak dikotori oleh praktik kotor. Ia mengimbau agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pembiaran atau mengambil keuntungan pribadi di lingkungan DPRK Aceh Singkil.
“Jangan sampai persoalan perusahaan yang sudah mengabaikan panggilan resmi DPRK justru menjadi ruang bagi oknum tertentu untuk bermain mata dan mencari keuntungan. DPRK harus berdiri tegak untuk kepentingan masyarakat, bukan melindungi kepentingan perusahaan maupun kelompok tertentu,” tegas Mahmud dalam keterangan persnya, Jumat (06/11/2026).
Lebih lanjut, ALAMP AKSI menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih agar kepastian hukum terkait status HGU dan dugaan penelantaran lahan dapat segera terjawab.
“Kami mengingatkan, jangan sampai kewibawaan lembaga legislatif dilemahkan hanya karena sebuah perusahaan yang telah dipanggil secara resmi memilih untuk tidak hadir. DPRK harus menunjukkan sikap tegas, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkas Mahmud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Anugerah Dalanta Persada belum dapat dikonfirmasi terkait sikap mangkirnya dalam panggilan Komisi II DPRK Aceh Singkil. Redaksi.

























