‎Panggilan Resmi DPRK Diabaikan, ALAMP AKSI Desak Penindakan Hukum PT Anugerah Dalanta Persada

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2026 - 21:10 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL agaranews.com– Ketua Aliansi Masyarakat Aceh Peduli Lingkungan dan Kehutanan ⁦(ALAMP AKSI)⁩ Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ⁦(DPRK)⁩ Aceh Singkil untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap PT Anugerah Dalanta Persada. Desakan ini mencuat setelah perusahaan tersebut dinilai mangkir dan mengabaikan surat panggilan resmi dari Komisi II DPRK Aceh Singkil.

‎Mahmud menegaskan, sikap mengabaikan panggilan resmi dari lembaga legislatif ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, PT Anugerah Dalanta Persada tengah disoroti tajam akibat dugaan pelanggaran serius, mulai dari masalah legalitas perizinan hingga dugaan penelantaran lahan Hak Guna Usaha ⁦(HGU)⁩ seluas 1.714,08 hektare dari total konsesi 2.656 hektare.

‎Status Legalitas Bermasalah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari aktivis Juliadi Bancin, status operasional PT Anugerah Dalanta Persada saat ini dinilai cacat hukum. Izin operasional perusahaan diketahui telah berakhir, dan legalitasnya disebut telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung ⁦(MA)⁩.

‎Diduga kuat, sikap mangkir perusahaan ini berkaitan erat dengan upaya menghindari klarifikasi atas status legalitas dan tudingan penelantaran lahan HGU yang sedang dipermasalahkan publik. Di sisi lain, perusahaan ini juga tercatat sedang terlibat perseteruan hukum dengan PT Delima Makmur yang telah berlangsung sejak tahun 2023.

‎DPRK Ancam Bawa ke Ranah Lebih Tinggi

Menyikapi pembangkangan tersebut, Komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan sikap tegas. Pihaknya memastikan tidak akan lagi melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen perusahaan dan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

‎Menanggapi rencana tersebut, Mahmud Padang meminta agar DPRK Aceh Singkil tidak berhenti sebatas pernyataan politik atau rapat komisi semata. Ia mendesak lembaga legislatif untuk menggunakan hak dan kewenangannya guna berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi berwenang, guna memastikan seluruh persoalan perusahaan ditangani secara transparan.

‎Peringatan Keras untuk Oknum ‘Bermain Mata’

Mahmud juga memberikan peringatan keras agar proses penegakan hukum ini tidak dikotori oleh praktik kotor. Ia mengimbau agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pembiaran atau mengambil keuntungan pribadi di lingkungan DPRK Aceh Singkil.

‎“Jangan sampai persoalan perusahaan yang sudah mengabaikan panggilan resmi DPRK justru menjadi ruang bagi oknum tertentu untuk bermain mata dan mencari keuntungan. DPRK harus berdiri tegak untuk kepentingan masyarakat, bukan melindungi kepentingan perusahaan maupun kelompok tertentu,” tegas Mahmud dalam keterangan persnya, Jumat (06/11/2026).

‎Lebih lanjut, ALAMP AKSI menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih agar kepastian hukum terkait status HGU dan dugaan penelantaran lahan dapat segera terjawab.

‎“Kami mengingatkan, jangan sampai kewibawaan lembaga legislatif dilemahkan hanya karena sebuah perusahaan yang telah dipanggil secara resmi memilih untuk tidak hadir. DPRK harus menunjukkan sikap tegas, terbuka, dan bertanggung jawab,” pungkas Mahmud.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Anugerah Dalanta Persada belum dapat dikonfirmasi terkait sikap mangkirnya dalam panggilan Komisi II DPRK Aceh Singkil. Redaksi.

Berita Terkait

Turun Tangan! DPRK Aceh Singkil Gelar RDPU Maraton Bedah Sengketa HGU Dua Raksasa Sawit
Pesta Bola Usia Dini! NasDem Aceh Singkil dan Kaliber Gelar Turnamen Bergengsi Sambut HUT Ke-15
Dua Siswa SDN 1 Rimo Raih Medali di Karo Open Karate Championship 2026
DBD Mengancam, Anggaran Fogging Dinkes Aceh Singkil Justru Misterius, Kejari Diminta Periksa Pengelolaan Dana
Polres Aceh Singkil dan Rutan Kelas IIB Gelar Razia, Amankan Sejumlah Barang Potensi Pelanggaran dari Kamar Warga Binaan
‎Kasus DBD Capai 37 Orang, Pemerhati Daerah Desak Bupati Aceh Singkil Evaluasi dan Copot Plt Kadis Kesehatan
Kapolres Aceh Singkil Turun Langsung ke Jalan, Wujudkan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
‎Nuansa Berbeda, Masyarakat Gosong Telaga Timur Peringati Maulid Nabi dengan Arak-arakan Gerobak Masjid

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 23:15 WIB

KAKI Jatim : AKP Imam Syaifuddin, Utamakan Kepentingan Umum dan Keselamatan Bukti Polisi Bersama Masyarakat 

Sabtu, 7 November 2026 - 23:11 WIB

Serikat Pekerja SPPI-KB Sukses Menyelenggarakan Musyawarah Cabang ke 2 

Sabtu, 7 November 2026 - 23:07 WIB

Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Bertambah, Tetangga Ikut Dirugikan, Ariadi Dikabarkan Pindah-pindah Tempat

Sabtu, 7 November 2026 - 23:02 WIB

Jalan Aspal di Bawean Disebut Meleleh Saat Panas, Penanganan Dinilai Hanya Ditabur Pasir Laut

Sabtu, 7 November 2026 - 22:55 WIB

PKN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan BPBD Tana Toraja ke Polisi

Sabtu, 7 November 2026 - 22:48 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Metro Jakut Hadir Berikan Pelayanan Keamanan di Laga Persija Vs Persebaya

Sabtu, 7 November 2026 - 22:24 WIB

Pemkab Karo Peringati Hari Anak Nasional ke-42 : “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”

Sabtu, 7 November 2026 - 22:19 WIB

Minta 1.200, Dapat 500,..!!! Bupati Karo Letakkan Batu Pertama 500 Rumah Layak Huni BSPS di Gurusinga

Berita Terbaru