LSM GAKORPAN Sorot Penunjukan Plt Camat Pulau Banyak 14 Bulan, Nilai Ada Kegagalan Fungsi BKPSDM Aceh Singkil

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:54 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL, agaranews.com- LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Aceh Singkil menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pulau Banyak. Melalui Surat Perintah tertanggal 28 Oktober 2025, REPI HAMDANI, A.Md ditunjuk sebagai Plt dengan masa jabatan hingga 31 Desember 2026 atau sekitar 14 bulan. Durasi ini dinilai jauh melampaui batas wajar dan bertentangan dengan regulasi nasional.

 

Merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan, yakni tiga bulan awal ditambah satu kali perpanjangan tiga bulan. Penunjukan selama 14 bulan tersebut dianggap sebagai bentuk kegagalan fungsi pengawasan dan telaah regulasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil sebagai instansi teknis kepegawaian daerah.

 

Ketua LSM GAKORPAN, Pardomuan Tumangger, dalam keterangannya pada Selasa (26/5/2026), menegaskan bahwa BKPSDM tidak boleh sekadar menjadi “stempel administrasi” tanpa memahami aturan. Ia menilai kelalaian ini berisiko menciptakan produk hukum yang cacat administrasi. Jika Bupati menandatangani surat yang melanggar aturan pusat, hal itu menunjukkan adanya masukan yang tidak tepat dari pihak BKPSDM terkait batasan kewenangan pejabat sementara.

 

Dampak dari penunjukan ilegal ini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi birokrasi setempat. Seluruh keputusan strategis, kebijakan, dan pengelolaan anggaran yang diambil oleh Plt selama periode 14 bulan tersebut rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menjadi temuan serius bagi Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). GAKORPAN juga menduga adanya rekayasa jabatan untuk mengakomodasi kepentingan oknum tertentu.

 

Menyikapi hal tersebut, GAKORPAN mendesak BKPSDM segera mengevaluasi dan membatalkan surat penunjukan yang melanggar aturan, serta meminta Bupati Aceh Singkil menertibkan proses pengisian jabatan definitif. LSM ini juga mendorong Inspektorat Daerah dan BKN Perwakilan Aceh untuk turun tangan melakukan audit investigasi guna menyelamatkan integritas birokrasi dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. A

Berita Terkait

Dugaan Mafia Proyek Masjid di Aceh Singkil, ALAMP AKSI Desak Kejari Segera Usut Tuntas
Kapolres Aceh Singkil Apresiasi Dedikasi TNI AU di Hari Bhakti ke-79, Tekankan Sinergitas TNI-Polri
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pemkab Aceh Singkil dan PLB Tanam 3.000 Bibit di Pesisir Kilangan
MAN Aceh Singkil Bersinergi dengan UPTD Puskesmas Singkil Laksanakan Kesehatan Gratis (CKG)
Internet Terputus Massal di Singkil, Diskominfo Aceh Singkil Konfirmasi Kabel Fiber Optik Putus Akibat Alat Berat
Momentum Hari Mangrove Sedunia, Presma STAIN TDM Desak APH dan Menteri Kehutanan Usut Dugaan Perusakan Hutan di Aceh Singkil
PT Socfindo Kebun Lae Butar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil Lantik Pengurus PGRI Periode 2024–2029 dan Kukuhkan Ibunda Guru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:28 WIB

Pj Keuchik Paya Dua Faisal SH Melakukan Penganiayaan Terhadap Salah Seorang Warga Sendiri Bernama Nazir

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:22 WIB

Yahdi Hasan Tinjau Pembangunan Dua Dayah di Tanoh Alas, Realisasi Janji Politik untuk Pendidikan Islam Aceh Tenggara

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:48 WIB

TP-PKK Kecamatan Peureulak RAIH Juara Ke-1 Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Ketua Komite II DPD RI Badikenita Br Sitepu Hadiri Festival Bunga dan Buah Karo 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:31 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Pengunjung Padati Berastagi di Bawah Pengamanan Ketat

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIB

Kadisdikbud Aceh Tenggara Ikuti Pembahasan DOKA dan TBDH Migas 2027, Perjuangkan Program Pendidikan Prioritas

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

Wabup Heri Al Hilal Dorong UMKM Agara Tembus Pasar Global Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita Terbaru