SINGKIL, agaranews.com- LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Aceh Singkil menyoroti dugaan pelanggaran administrasi dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pulau Banyak. Melalui Surat Perintah tertanggal 28 Oktober 2025, REPI HAMDANI, A.Md ditunjuk sebagai Plt dengan masa jabatan hingga 31 Desember 2026 atau sekitar 14 bulan. Durasi ini dinilai jauh melampaui batas wajar dan bertentangan dengan regulasi nasional.
Merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan, yakni tiga bulan awal ditambah satu kali perpanjangan tiga bulan. Penunjukan selama 14 bulan tersebut dianggap sebagai bentuk kegagalan fungsi pengawasan dan telaah regulasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil sebagai instansi teknis kepegawaian daerah.
Ketua LSM GAKORPAN, Pardomuan Tumangger, dalam keterangannya pada Selasa (26/5/2026), menegaskan bahwa BKPSDM tidak boleh sekadar menjadi “stempel administrasi” tanpa memahami aturan. Ia menilai kelalaian ini berisiko menciptakan produk hukum yang cacat administrasi. Jika Bupati menandatangani surat yang melanggar aturan pusat, hal itu menunjukkan adanya masukan yang tidak tepat dari pihak BKPSDM terkait batasan kewenangan pejabat sementara.
Dampak dari penunjukan ilegal ini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi birokrasi setempat. Seluruh keputusan strategis, kebijakan, dan pengelolaan anggaran yang diambil oleh Plt selama periode 14 bulan tersebut rawan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menjadi temuan serius bagi Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). GAKORPAN juga menduga adanya rekayasa jabatan untuk mengakomodasi kepentingan oknum tertentu.
Menyikapi hal tersebut, GAKORPAN mendesak BKPSDM segera mengevaluasi dan membatalkan surat penunjukan yang melanggar aturan, serta meminta Bupati Aceh Singkil menertibkan proses pengisian jabatan definitif. LSM ini juga mendorong Inspektorat Daerah dan BKN Perwakilan Aceh untuk turun tangan melakukan audit investigasi guna menyelamatkan integritas birokrasi dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. A
























